Kuasa hukum Tony, Ferry Aswan, mengatakan, pihak Inul Vista telah memutarkan lagu-lagu milik Tony tanpa pernah melakukan perjanjian tertulis dengan Tony. Tony tidak pernah memberikan izin terhadap Hak Cipta lagu-lagunya kepada pihak Inul Vista untuk kepentingan komersial dengan menyiarkan melalui sarana Karaoke.
Ferry membeberkan sampai hari ini pun, Tony tidak pernah mendapat royalti atas penggunaan lagunya dalam karaoke tersebut. Sebelumnya menurut Ferry, Tony sudah pernah melayangkan somasi tapi tidak menemui titik temu dengan Inul.
"Kami laporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi, No: LP/3006/VIII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus," kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/9).
Karaoke Inul Vista diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta. Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT. Vista Pratama (Karaoke Inul Vista Family KTV) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
[rus]