Atut tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar 10.10 WIB tadi. Nampak, Ratu Atut didampingi sejumlah kerabatnya. Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan bekas Ketua DPD Golkar Banten tersebut.
‎Adapun sidang hingga saat ini belum berlangsung. Sementara sidang diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB tadi. Nampak, ruangan sidang di lantai 1 juga dipenuhi kerabat dan kolega Ratu Atut Chosiyah.
Sebelumnya Ratu Atut melalui salah seorang kuasa hukumnya, TB. Sukatma, menyatakan pasrah dan hanya memanjatkaan doa terkait vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya.
â€Sudah, beliau pasrah dan hanya bisa berdoa, dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,†ujar salah seorang kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah, TB. Sukatma, Minggu (31/8) malam.
Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam persidangan, Senin, 11 Agustus 2014 lalu. Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut wanita yang tercatat sebagai politikus Partai Golkar itu dengan pidana denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Tuntutan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan tersebut dijatuhkan setelah Ratu Atut dinilai terbukti menyuap M. Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK dengan uang sebanyak Rp1 miliar menyangkut pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Tidak sampai disitu, tim JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pencabutan hak-hak tertentu bagi Ratu Atut. Tuntutan tersebut adalah pencabutan dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Terdakwa Ratu Atut selaku gubernur banten sebagai penyelenggara negara yang memangku janbatan publik telah dipilih masyarakat melalui proses demokrasi. Tetapi dalam perjalanannya, terdakwa telah mencederai nilai-nilai demokrasi.
[wid]
BERITA TERKAIT: