Mantan ajudan M. Nazaruddin, Wahyudi Utomo alias Iwan, yang membantah hal itu. Iwan adalah saksi yang dihadirkan langsung oleh Jaksa KPK. Keterangannya yang seharusnya memberatkan justru berbalik jadi meringankan Anas.
"Apartemen Pak Nazar, setahu saya," kata Iwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/8).
Pernyataan itu dilontarkan Iwan untuk menjawab pertanyaan terdakwa Anas.
"Pernah tidak Nazar buat pertemuan dengan orang di luar Demokrat?," tanya Anas lagi.
"Ada Pak. Dengan pihak Polri. Juga yang lain, tapi kurang tahu juga ada yang lain," jawab Iwan.
Iwan mengaku mengawal Nazaruddin sejak 2009 sampai 2011 atau tepatnya setelah bosnya melarikan diri ke Singapura. Biasanya, lanjut Iwan, bosnya dalam sepekan bisa tiga sampai empat kali mengadakan pertemuan di apartemen tersebut. Pertemuannya, kadang siang dan kadang malam.
Rata-rata semua saksi yang dihadirkan di persidangan telah membantah apartemen tersebut merupakan posko pemenangan. Saksi yang membantah, mulai dari para bekas pegawai Nazaruddin yakni Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, dan Oktarina Furi sampai kepada para Koordinator Tim Relawan pemenangan Anas.
Semua saksi membantah hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Mirisnya, lagi-lagi mereka dihadirkan oleh Jaksa KPK.
[ald]
BERITA TERKAIT: