Salah seorang hakim anggota, Sofialdi berpendapat bahwa tidak ada satu pun unsur delik pidana korupsi terbukti dilakukan bekas Office Boy (OB) di PT. Rifuel, milik Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hassan.
Posisi Hendra sebagai OB dan pendidikan belum tamat SD, dinilai Sofialdi membuat dia tak mungkin mampu melakukan pekerjaan pengadaan videotron. Karenanya, menurut Sofialdi, Hendra sama sekali tidak terbukti melanggar rumusan dakwaan perbuatan korupsi baik primer maupun subsider.
"Terdakwa juga tidak terbukti dalam delik merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri, korporasi, dan orang lain, dan unsur perbuatan melawan hukum," kata Hakim Sofialdi membacakan uraian perbedaan pendapat dalam amar putusan Hendra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hakim Sofialdi juga menyatakan Riefan telah memanfaatkan Hendra buat melaksanakan pengadaan videotron sudah direncanakan jauh-jauh hari. Riefan, kata dia, sudah mengaku di depan persidangan bertanggung jawab atas seluruh pengadaan videotron.
"Hendra harus dinyatakan bebas dari segala dakwaan primer dan subsider, dan harus segera dikeluarkan dari tahanan secepatnya," demikian Sofialdi.
[wid]
BERITA TERKAIT: