KORUPSI VIDEOTRON

Dirut Tak Lulus SD Harapkan yang Terbaik dari Hakim Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Agustus 2014, 12:40 WIB
Dirut Tak Lulus SD Harapkan yang Terbaik dari Hakim Tipikor
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra, menyatakan siap menghadapi vonis Majelis Hakim.

Vonis atasnya akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tak lama lagi (Rabu, 27/8). Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh Hendra dalam rangka mendengarkan sidang vonisnya.

"Sudah siap, berdoa saja," kata Hendra saat tiba di Gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menghadapi vonis, Hendra tampak tampil mengenakan kemeja batik warna ungu. Dia berharap hakim bisa memberikan putusan yang adil terhadapnya.

"Insya Allah, mudah-mudahan, hakim memberikan yang terbaik buat saya. Lihat saja nanti," tandas Hendra yang tampak didampingi istrinya, Dewi Nur Afifah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Hendra Saputra dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut dia membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, office boy PT Rifuel yang kemudian diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media oleh Riefan Avrian (putra Menkop UKM, Syarif Hasan) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Jaksa, Hendra secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kemenkop UKM. Salah satunya, yaitu menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012. Kemudian menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.

Jaksa menilai perbuatan Hendra telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta. Oleh karena itu, Jaksa menilai Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHPidana.

Hendra, yang tak tamat Sekolah Dasar, juga dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian, yang juga putra dari Menteri Koperasi dan UKM.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM senilai Rp 23 miliar ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, Direktur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra, anggota Panitia Penerimaan Barang dan Jasa Kasiyadi, serta yang terakhir bos PT Rifuel Riefan Avrian.

Hasnawi diketahui telah meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur beberapa bulan lalu. Sementara Kasiyadi sampai saat ini tidak diketahui rimbanya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA