Pasal 191 ayat (1) KUHAP tentang putusan bebas berbunyi jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Demikian disampaikan Kepala Prodi Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad saat berbicara dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Supremasi Hukum Kasus Anas Urbaningrum" di Cikini, Jakarta (Selasa, 26/8).
"Di persiangan Anas kebenaran terungkap, tapi keadilan belum ada. Makanya saya optimis akan ada sejarah baru lewat pasal 191 KUHAP ayat 1. Putusan bebas Anas tidak mustahil," kata Suparji yang memantau kasus Anas sejak lama.
Jaksa KPK mendakwa Anas menerima uang Rp 116,525 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Anas juga disebut menerima dua buah unit mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230.
Suparji menyatakan dari 90 saksi yang dihadirkan di persidangan Anas hingga tadi malam, semua dakwaan jaksa KPK tidak terbukti. Hanya ada 4 saksi yang memberatkan Anas, itupun terlihat tidak tegas.
Makanya menurut Suparji ada konfigurasi politik yang kuat pada kasus Anas. Hal itu terlihat dari proses rentetan penetapan Anas sebagai tersangka yang terlihat terburu-buru sebelum adanya penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Legislatif Demokrat.
"Anas adalah bagian dari sebuah korban konstruksi dan konfigurasi politik yang keberadannya tidak dikehendaki posisi strategis," demikian Suparji.
[dem]
BERITA TERKAIT: