"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME (Muhtar Ependy)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga memanggil Fransiskus yang berprofesi sebagai pengacara. Fransiskus bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Muhtar Ependy sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Muhtar sebagai tersangka. Penetapan tersangka Muhtar Ependy merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Akil Mochtar.
Bos PT Promic Internasional itu disangkakan telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang 31 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001. Selain itu, Muhtar juga dijerat Pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 uu 31 tahun 1999 jo Undang-Undang 20 tahun 2001.
Muhtar, dalam vonis Akil disebutkan sebagai perantara penerimaan uang penanganan sengketa pilkada saat Akil menjadi Ketua MK. Selain itu, orang kepercayaan Akil itu diduga terlibat dalam pencucian uang yang dilakukan Akil.
[rus]
BERITA TERKAIT: