Dalam video tersebut terlihat ada beberapa petinggi dan senior organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ada juga Anas Urbaningrum, M. Nazaruddin, Munadi Herlambang yang terlihat tengah menikmati hidangan nasi kebuli bersama-bersama.
Anas mengomentari video tersebut. Menurut dia, terlihat jelas di video tersebut sama sekali tak ada pertemuan yang disebutkan Jaksa KPK dalam dakwaannya juga membahas masalah Hambalang.
"Itu bukan buka puasa. Itu adalah pengajian rutin bulanan yang dilakukan di rumah saya," kata Anas menanggapi video tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
"Itu sebelah kanan Munadi Yang Mulia, yang katanya tak kenal saya," timpal Nazaruddin.
Jaksa KPK kemudian menampilkan video kedua. Di video tersebut diperlihatkan siaran langsung yang ditampilkan
SCTV. Video tersebut menampilkan Anas tengah berpidato di Kongres Partai Demokrat yang berlangsung di Bandung, tahun 2010 lalu. Tayangan kedua, adalah saat-saat sebelum deklarasi Anas nyalon Ketum medio April 2010 lalu di Hotel Sultan.
Anehnya, video kedua yang ditayangkan Jaksa KPK bukanlah siaran langsung, melainkan gambar yang disiarkan ulang alias rekaman
(recorded).
"Tidak ada yang live, disitu tulisannya report. Kalau live langsung dari awal sampai akhir," terang Anas.
"Pak JPU ada yang live di
TV One, Metro live,
RCTI live kan ada di youtube ada buka aja," timpal Nazaruddin.
Dalam surat dakwaan Anas Urbaningrum Jaksa KPK menuliskan bahwa sejumlah media massa ikut menerima uang dari Anas untuk memplublikasikan acaranya. Salah satunya, adalah stasiun TV Swasta.
[zul]
BERITA TERKAIT: