
. Ratu Rita Akil, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ogah berkomentar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Palembang dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/8).
Seperti biasa, Ratu Rita tampil menggunakan kacamata hitam. Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan wanita yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB tadi itu. Dia lalu ngeloyor meninggalkan markas Abraham Samad Cs itu.
Seperti diketahui, kasus Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masitoh ini merupakan pengembangan dari kasus Akil Mochtar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu di persidangan.
Romi maupun Masitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: