Bupati Empat Lawang Mangkir, Istrinya Cuek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Agustus 2014, 19:49 WIB
rmol news logo Suzana Antoni Aljufri, istri Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri menolak memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pemberian keterangan palsu dan upaya menghalang-halangi penyidikan penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suzana yang tampil mengenakan kemeja batik warna merah maroon itu keluar dari ruang jelang pukul 18.00 WIB. Dia terus berusaha menghindar saat wartawan mengkonfirmasi soal pemeriksaan.

Suaminya, Budi Antoni juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Tapi dia mangkir. Jurubicara KPK, Johan Budi, mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada Budi untuk bersaksi.

"Pemeriksaan (Budi Antoni) dijadwal ulang hari Kamis (20/8)," kata Johan.

Budi Antoni Aljufri dalam surat dakwaan Akil Mochtar disebut memberikan uang suap Rp 10 miliar untuk memenangkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Uang tersebut diberikan Akil lewat orang dekatnya, Muhtar Ependy.
 
Permintaan itu kemudian dikabulkan oleh Budi melalui istrinya, Suzanna pada Juli 2013, bertempat di Bank BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta Pusat ia menyerahkan uang Rp 10 miliar ke Akil melalui Muhtar. Uang itu lalu dititipkan Muhtar kepada Iwan Sutaryadi selaku Wakil pimpinan BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta.

Sementara itu, Muhtar Ependy ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan ekspos atau gelar perkara. Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA