
Bekas Direktur Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang, dilarang menyebut nama Anas Urbaningrum.
Hal itu disampaikan sendiri oleh Mindo saat bersaksi di persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/8).
Awalnya, Mindo ditanya Jaksa Penuntut Umum mengapa Anas tidak masuk dalam daftar struktural di perusahaan Permai Grup.
"Karena kita sudah pernah bikin surat perjanjian kalau sebut nama Anas kita didenda 1 miliar rupiah," kata Mindo dalam kesaksiannya.
Mindo menjelaskan perintah itu langsung keluar dari mulut atasannya, Muhammad Nazaruddin. Namun tidak dijelaskan alasan pelarangan penyebutan nama Anas.
"Pak Nazar tak menjelaskan alasannya," tandas bekas terpidana Suap Wisma Atlet itu.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: