Jaksa KPK, Yudi Kristiana dihadapan persidangan menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penjemputan terhadap Nazar yang saat ini mendekam di balik rutan Sukamiskin.
"Sudah ada izin turun dan diikuti panggilan JPU dan diteruskan ke Rutan Sukamiskin. Petugas mulai kesana, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari petugas yang menjemput Nazaruddin," kata dia.
Pernyataan itu dilontarkan Jaksa Yudi menjawab pertanyaan dari Adnan Buyung Nasution, salah seorang penasehat hukum (PH) terdakwa Anas Urbaningrum. Buyung menanyakan alasan ketidakadilan Nazaruddin.
"Kami menyesalkan karena Nazaruddin adalah saksi utama, yang keterangannya diperlukan kita semua," sambung pria berambut uban itu.
Hakim Ketua Haswandi berusaha menengahi. Dia meminta jaksa kembali memanggil Nazar dalam sidang selanjutnya.
"Kalau dia tidak mau hadir, panggil paksa," timpal Haswandi.
Kedelapan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang ini adalah Mindo Rosalina Manulang, Angelina Sondakh, Neneng Sri Wahyuni, Umar Arsal, Dadiono, Nuril Anwar, Yulianis dan Oktarina Furi.
[wid]
BERITA TERKAIT: