"RH dan M diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
"Dia diperiksa sebagai saksi," tandas Priharsa.
KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Penetapan tersangka itu terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar.
Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal itu, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.
Saat ini keduanya juga sudah ditahan. Romi dititipkan di Rumah Tahanan cabang KPK Pomdam Guntur Jaya, sedangkan Masyitoh di Rutan Gedung KPK
.[wid]
BERITA TERKAIT: