Ade Swara Teken Surat Penyitaan Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 13 Agustus 2014, 17:15 WIB
Ade Swara Teken Surat Penyitaan Penyidik KPK
ade swara
rmol news logo Tersangka kasus tindak pidana korupsi pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan di kawasan Karawang, Jawa Barat, Ade Swara menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan Ade berlangsung singkat, sekitar 20 menit. Ternyata Ade tak dikorek penyidik, dia hanya menandatangani berkas penyitaan barang bukti.

"Saya cuma tanda tangan berkas penyitaan barang bukti," kata Ade di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Kepada awak media, Ade mengklaim barang bukti yang disita penyidik adalah telepon genggam miliknya.

"Cuma HP (Handphone) doang kok," tandas Bupati Karawang itu.

Ade Swara merupakan  tersangka kasus dugaan suap paksa terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. KPK juga telah menetapkan Istri Ade, Nuflatifah, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA