Pemeriksaan Ade berlangsung singkat, sekitar 20 menit. Ternyata Ade tak dikorek penyidik, dia hanya menandatangani berkas penyitaan barang bukti.
"Saya cuma tanda tangan berkas penyitaan barang bukti," kata Ade di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Kepada awak media, Ade mengklaim barang bukti yang disita penyidik adalah telepon genggam miliknya.
"Cuma HP (Handphone) doang kok," tandas Bupati Karawang itu.
Ade Swara merupakan tersangka kasus dugaan suap paksa terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. KPK juga telah menetapkan Istri Ade, Nuflatifah, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
[zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: