Penajaman dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Salah satu saksi yang dikorek keterangannya adalah Noer Muhammad Iskandar.
"Dia jadi saksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/8).
Noer dalam jadwal ini ditulis dari pihak swasta. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, Noer adalah kiai yang merupakan kolega SDA. Noer juga merupakan pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) Asshiddiqiyah di bilangan Jakarta Barat. Noer sendiri disebut-sebut turut serta dalam rombongan SDA pergi haji secara gratis pada 2012 lalu.
Selain Noer, KPK juga memanggil pihak lainnya sebagai saksi. Mereka adalah Saleh Badegil dari pihak swasta dan Chairun Nisa yang diketahui mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Khusus Chairun Nisa, dia sebelumnya terjerat kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas 2013 di Mahkamah Konstitusi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
[rus]
BERITA TERKAIT: