Bambang Widjajanto Santai Tanggapi Judicial Review Akil Mochtar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 Agustus 2014, 16:54 WIB
Bambang Widjajanto Santai Tanggapi Judicial Review Akil Mochtar
bambang widjojanto/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Akil Mochtar mengajukan gugatan judicial review atas UU Tindak Pidana Pencucian Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Judicial Review adalah hak warga negara maka siapapun punya hak untuk itu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi , Selasa (12/8).

Akil yang sudah divonis seumur hidup bersama tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan atas UU TPPU. Salah satu pokok gugatan adalah soal kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan kasus TPPU.

"UU KPK sendiri sudah lebih dari 15 kali digugat judicial review. Jadi jika ada UU TPPU di-judicial review tentu bisa saja," jelas pria yang biasa disapa BW itu santai.

"Yang perlu dilakukan KPK adalah menyiapkan sebaik dan secermat mungkin bila proses itu kelak dilakukan," sambungnya.

Akil Mochtar adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebelumnya, ia adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK dan TPPU. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA