Legislator Demokrat Jalani Pemeriksaan Intensif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 Agustus 2014, 14:05 WIB


RMOL. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ratu Siti Romlah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, wanita berhijab ungu itu tak banyak komentar soal pemanggilannya kali ini oleh penyidik KPK.

"Saya bagaimana mau menyampaikan pemeriksaan, KPK sendiri saja saya belum tahu pertanyaannya," kata Siti di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/8).

Siti mengaku tidak tahu menahu soal kasus yang telah menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka ini.

"Saya nggak tahu, karena saya bukan di komisi yang bersangkutan," ucapnya.

Namun begitu, Siti tak menjawab saat ditanya seputar rombongan SDA saat pergi haji yang diduga gratis pada 2012 lalu. Dia langsung berlalu masuk ke dalam lobi KPK.

Adapun hari ini selain Siti, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 Wakil Rakyat dari Komisi VII, yakni Said Abdullah dari Fraksi PDI Perjuangan dan Hasrul Azwar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemenag Zainal Abidin Supi.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA