Kuasa hukum PT KAMU, Petrus Selestinus menyatakan, selain Eddi Susilo, pihaknya juga melaporkan Hady Hartanto, dan Yuwono selalu kuasa Multi Skies Nusantra Limited (MSN Ltd), sebuah perusahaan asing berkedudukan di Hongkong, dan PT. Telemedia Pacific Indonesia.
Ketiga terlapor juga diadukan terkait dugaan tindak pidana penyekapan atas diri Dirut PT KAMU, Hans Purnajo.yang terjadi pada Maret 2014 di gedung MGK, tempat PT KAMU berkantor.
"Hans Purnajo dan Steve Iwan juga telah menggugat secara perdata terhadap MSN Ltd, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum No. 269/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST, yang dilakukan oleh pihak MSN-LTD, Bright Reach International Limited, Perusahaan asing di Hongkong dan Telemedia Pacific Communications dan Next-Generation Satellite Communications. Masing-masing sebagai tergugat," jelas Petrus dalam jumpa pers di bilangan Blok M, Jakarta, Senin (11/8).
Lanjut Petrus, perkara gugatan akan disidangkan pada tanggal 16 September 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, pengadilan diminta agar membatalkan jual beli saham antara penggugat (Hans Purnajo dan Steve Iwan) dengan MSN-LTD dkk disertai dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 31,4 miliar dan 2,4 juta dolar AS yang harus dibayar secara tunai oleh MSN-Limited, PT. KAMU, Telemedia Pacific Communications Ltd dan Next-Generations Satellite Communications.
"Mengapa jual-beli saham yang terjadi tanggal 22 April 2010 itu diminta dibatalkan karena pihak MSN-LTD tidak pernah membayar pembelian saham sejak tanggal 22 April 2010 hingga sekarang sekalipun telah diminta berkali-kali," beber Petrus.
Lebih mengherankan lagi, MSN-LTD secara diam-diam telah mengalihkan saham-saham itu kepada pihak ketiga yaitu Telemedia Pacific Communications Pte Ltd, anak perusahaan Next-Generations Satellite Comunications Ltd di Singapore tanpa melalui RUPS atau persetujuan dari Hans Purnajo dan Steve Iwan selaku pemilik asal saham yang jual belinya sahamnya belum dibayarkan.
"Selaku kuasa hukum Hans Purnajo dan Steve Iwan meminta kepada Direskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menyikapi laporan-laporan pidana atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak MSN-LTD di kantor PT. KAMU dengan memanggil dan memeriksa Saudara Brigjen Polisi (purn) Eddy Susilo, Hadi Hartanto dkk. guna membuat terang perkara tindak pidana yang saat ini sedang dalam penyidikan Polda Metro Jaya," pungkasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: