KPK Belum Kepikiran Jerat Ade Swara dengan Pasal Berlapis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 10 Agustus 2014, 03:49 WIB
KPK Belum Kepikiran Jerat Ade Swara dengan Pasal Berlapis
johan budi
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diajukan PT Tatar Kertabumi untuk pembangunan Mal di Karawang.

Tak tertutup kemungkinan, KPK juga akan menjerat pihak-pihak lain diluar Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah yang telah dijerat menjadi tersangka.

"Hingga kini masih penyidikan. Dugaan keterlibatan pihak lain masih kita telusuri," kata Jurubicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Sabtu (9/8).

Saat disinggung soal adanya kemungkinan untuk menjerat Ade dan istrinya dengan pasal berlapis, dalam hal ini pemerasan dan penyuapan, Johan masih enggan berspekulasi.

"Kita masih fokus mengkaji sangkaan pemerasan yang dilakukan keduanya. Pasal berlapis belum sampai pada kajian itu. Karna kita masih proses pendalaman," tandasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka Online mengatakan bahwa kasus Ade Swara dan istrinya diduga bukan pemerasan. Boyamin menduga kasus tersebut awalnya adalah penyuapan. Tapi, karena ada ketidakcocokan harga, maka kasus tersebut berujung pemerasan.

Karenanya, Boyamin meminta KPK juga menjerat pasangan suami istri itu dengan pasal penyuapan. "Biasanya perkara suap berujung pada pemerasan. Karena awalnya ada proses tawar menawar. Jadi tidak cukup kalau hanya pasal pemerasan saja," terang Boyamin. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA