Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Ade Swara terhadap PT Tatar Kertabumi.
Jurubicara KPK, Johan Budi, mengatakan rumah yang digeledah terletak di Jalan Japati No 2 Bandung, Jawa Barat. Adapun penggeledahan dilakukan ‎mulai pukul 12.00 WIB dan berakhir 16.30 WIB.
"Sejumlah dokumen disita dari penggeledahan tersebut," demikian Johan dalam keterangan pers di kantornya, petang tadi.
KPK menetapkan Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka korupsi karena diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar agar izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi bisa disetujui untuk membangun mal.
Atas perbuatan tersebut, pasangan suami istri yang merupakan penyelenggara negara itu disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ade dan istrinya telah meringkuk di tahanan berbeda dan KPK telah memperpanjang masa penahanan keduanya. Ade menginap di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, sedangakan Nurlatifah ditahan di Rutan Gedung KPK.
[dem]
BERITA TERKAIT: