"Baru saja saya memenuhi panggilan dari Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Ada 12 pertanyaan yang diajukan penyidik," ujar Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Koprs Muballigh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi sebagai saksi pelapor, dalam rilisnya, Kamis (7/8).
Dia mengaku, materi penyidikan terkait substansi pemuatan kartun di
Jakarta Post yang dimuat pada edisi 3 Juli 2014. Dia juga merasakan penyidik kepolisian bersikap profesional dan proporsional dalam melakukan tugas.
Menurut dia, pertanyaan penyidik ditekankan pada aspek penghinaan dan penistaan yang ada pada karikatur yang dimuat
Jakarta Post. Misalnya, tentang tulisan huruf arab "laa ilaaha illallah" pada bagian atas gambar tengkorak khas bajak laut. Juga tulisan huruf arab "Allah, Rasul, Muhammad" di bagian dalam kepala tengkorak.
"Saya juga sampaikan, bahwa pemuatan kartun itu mengkonfirmasi kebenaran firman Allah dalam QS Ali Imran ayat 118 dan al Baqoroh ayat 120, yaitu tentang sikap kebencian dan permusuhan kaum kafir terhadap Islam dan umatnya," ungkap Edy, yang dalam kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya didampingi Wakil Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ, M Sabil Raun.
Pada 15 Juli 2014, KMJ mengadukan JP ke Mabes Polri, dengan tuduhan telah melanggar pasal 156a KUHP. Di situ disebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
[ald]
BERITA TERKAIT: