KMJ: Ada 12 Pertanyaan dari Polda Metro Jaya Terkait Kartun The Jakarta Post

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 07 Agustus 2014, 14:22 WIB
KMJ: Ada 12 Pertanyaan dari Polda Metro Jaya Terkait Kartun <i>The Jakarta Post</i>
rmol news logo Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus karikatur harian The Jakarta Post (JP) yang dinilai menghina agama Islam.

"Baru saja saya memenuhi panggilan dari Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Ada 12 pertanyaan yang diajukan penyidik," ujar Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Koprs Muballigh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi sebagai saksi pelapor, dalam rilisnya, Kamis (7/8).

Dia mengaku, materi penyidikan terkait substansi pemuatan kartun di Jakarta Post  yang dimuat pada edisi 3 Juli 2014. Dia juga merasakan penyidik kepolisian bersikap profesional dan proporsional dalam melakukan tugas.

Menurut dia, pertanyaan penyidik ditekankan pada aspek penghinaan dan penistaan yang ada pada karikatur yang dimuat Jakarta Post. Misalnya, tentang tulisan huruf arab "laa ilaaha illallah" pada bagian atas gambar tengkorak khas bajak laut. Juga tulisan huruf arab "Allah, Rasul, Muhammad" di bagian dalam kepala tengkorak.

"Saya juga sampaikan, bahwa pemuatan kartun itu mengkonfirmasi kebenaran firman Allah dalam QS Ali Imran ayat 118 dan al Baqoroh ayat 120, yaitu tentang sikap kebencian dan permusuhan kaum kafir terhadap Islam dan umatnya," ungkap Edy, yang dalam kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya didampingi Wakil Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ, M Sabil Raun.
 
Pada 15 Juli 2014, KMJ mengadukan JP ke Mabes Polri, dengan tuduhan telah melanggar pasal 156a KUHP. Di situ disebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia." [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA