Sekda Karawang Ngaku Tidak Tahu Soal Pemerasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Agustus 2014, 19:49 WIB
Sekda Karawang Ngaku Tidak Tahu Soal Pemerasan
ilustrasi/net
rmol news logo Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Teddy Ruspendi, membantah ada pihak yang mengarahkan penerbitan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diajukan oleh PT. Tatar Kertabumi untuk pembangunan Mal di Karawang.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada arahan yang diberikan dari Bupati Karawang, Ade Swara, terkait SPPL yang sudah diajukan anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land (APL) itu sejak tahun 2013.

"Kami enggak ada upaya (mengarah-arahkan). Tidak ada arahan Bupati," terang Teddy usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/8).

KPK menetapkan Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka pemerasan Rp 5 miliar terkait pengajuan SPPL oleh PT. Tatar Kertabumi. Soal itu, Teddy juga mengaku tak mengetahuinya.

"Kebetulan tidak tahu. Pada saat itu saja, pada saat terjadi penangkapan saja," tandasnya.

Ade Swara dan istrinya yang juga Anggota DPRD Karawang, Nurlatifah, ditangkap penyidik bersama lima orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Karawang, Kamis (17/7). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK hanya menjerat Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka. Sementara, kelima orang lain yang turut diamankan akhirnya dibebaskan.

Menurut KPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin pembangunan mal di Karawang. Uang itu diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah US$ 424.329 atau senilai Rp 5 miliar.

Uang itu juga ditemui penyidik dalam OTT hingga akhirnya diamankan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya itu Ade dan Nurlatifah dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman pidana dari pasal itu maksimal 20 tahun. Saat ini Ade dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur. Sementara Nurlatifah ditahan di Rutan Gedung KPK. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA