Teddy mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik KPK. Materinya, ‎seputar bagaimana penerbitan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diajukan oleh PT. Tatar Kertabumi untuk pembangunan Mal di Karawang.‎ Tapi, hal itu terbentur oleh tata ruang yang memerlukan perbaikan jembatan beranggaran senilai Rp10 miliar sampai Rp18 miliar.
"Itu kajian teknis secara umum saja, bahwa itu pembangun jembatan ada bottleneck di sekitar jembatan Citarum, jadi harus dibangun jembatan satu lagi. Perhitungannya Rp 10 miliar sampai Rp 18 miliar, karena cukup lebar juga jembatannya," ujar Teddy di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Rabu, 6/8).
Kata dia, perbaikan jembatan itu harus dilakukan agar nantinya tidak terjadi kemacetan apabila mal yang diajukan PT Tatar Kertabumi sudah berdiri. Menurutnya, hal itu sudah disampaikan ke Bappeda dan masuk dalam kajian.
"Kalau misalnya kita siap bangun jembatan kemudian dikomunikasikan lagi amdalnya mungkin persetujuan itu akan turun," terangnya sembari menambahkan dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik soal SPPL.
Teddy menambahkan, Pemkab Karawang sempat terpikir untuk mengajukan ke Pemerintahan Provinsi atau Pemerintahan Pusat untuk merealisasi perbaikan jembatan.
"Kami lakukan kajian coba dihitung kemapuan itu, jika tidak mampu maka kami ajukan ke Provinsi atau minta batuan ke pusat," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: