Menurut Fitra, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memanggil sejumlah pihak berwenang di Kementerian Pekerjaan Umum, dalam hal ini Dirjen Bina Marga, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian Perhubungan Darat (Dirjen) dan lain-lain.
"Harus ada yang bertanggung jawab," tegas Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, Uchok Sky Kadafi kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/8).
Sebab, menurut dia, selama ini selalu saja masing-masing pihak saling lempar tanggung jawab atas ketidakberesan proyek jalan tersebut. Uchok menegaskan, jika pengerjaannya tak sesuai spesifikasi maka harus ada pihak di Dinas Pekerjaan Umum yang bertanggung jawab. Begitu juga jika penggunaannya melebih tonase maka yang bertanggung jawab di pemda. Kepolisian dan Dirjen Perhubungan Darat juga harus bertanggung jawab karena memiliki wewenang untuk menindak.
"Kalau perlu, kata dia pula, KPK memanggil Pertamina terkait penggunaan subsidi BBM yang membengkak akibat jalan rusak dan kemacetan yang sangat panjang.
â€Panggil saja Pertamina sekalian, berapa kerugian subsidi negara karena rusaknya jalan akibat masalah ini. Ini terjadi kerugian luar biasa.Itu belum termasuk kerugian masyarakat yang harus ditanggung akibat kerusakan,†demikian Uchok.
[wid]
BERITA TERKAIT: