KPK Panggil 11 Saksi Kasus Korupsi di Mempawah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 Oktober 2025, 13:25 WIB
KPK Panggil 11 Saksi Kasus Korupsi di Mempawah
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Belasan orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah tahun anggaran (TA) 2015.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025, tim penyidik memanggil 11 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 3 Oktober 2025.

Namun, KPK masih menyembunyikan nama lengkap saksi-saksi yang dipanggil khusus dalam perkara ini. Berdasarkan informasi, kesebelas saksi yang dipanggil, yakni EK selaku karyawan Bank Mandiri, FS selaku staf rumah tangga di rumah dinas bupati Mempawah, IS selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Mempawah, JS selaku freelance konsultan perencana.

Selanjutnya, MZ selaku karyawan swasta, UA selaku pensiunan PNS, MK selaku Direktur PT Irendo Rekatama Pertiwi, HL selaku Direktur PT Kreasi Prima Sejati, THY selaku Direktur PT Kreasindo Putra Bangsa, ES selaku PNS, dan FI selaku Inspektur Pemkab Mempawah.

KPK sebelumnya telah menggeledah di sejumlah titik di Kalimantan Barat sebagai bagian dari penyidikan perkara kasus ini. Penggeledahan dilaksanakan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, meliputi beberapa kantor dan rumah, termasuk rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, rumah dinas gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), dan rumah pribadi Gubernur Kalbar Ria Norsan. 

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan KPK. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA