Penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan sipil yang berlebihan dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lain.
"Masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 September 2025.
Agus sendiri mengakui, dirinya sudah tidak menggunakan pengawalan dengan sirene dan strobo.
“Saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” jelas Agus.
Agus pun menyampaikan terima kasih atas masukan dari masyarakat.
Sebagaimana diketahui, gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’ ramai diperbincangkan di media sosial sebagai bentuk kritik terhadap pengguna jalan, termasuk pejabat, yang kerap menyalakan sirene dan strobo tidak di waktu yang tepat.
Mobil berstrobo kadang meminta jalan ke pengguna lain padahal arus lalu lintas sedang padat.
Penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas tertentu, mulai dari ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, hingga iring-iringan jenazah.
BERITA TERKAIT: