Pemeriksaan ini adalah kali pertama sejak Muhtar ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Jumat, 18 Juli 2014 lalu. Dia tiba di kantor KPK Jakarta sekitar pukul 10.45 WIB. Tak banyak yang dilontarkan Muhtar ketika memasuki lobi.
"Alhamdulillah, sehat," singkat Muhtar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti cukup. Status tersangka itu ditentukan setelah KPK melakukan ekspos atau gelar perkara.
Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Muhtar Ependy sendiri sebelumnya sudah bolak-balik diperiksa KPK terkait penyidikan kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil Mochtar. Termasuk dalam kasus sengketa Pilkada Kota Palembang yang menyeret Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masitoh.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: