Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, pencegahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Ibadah Haji di Kementerian Agama dengan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
"Ujang dicegah sejak 10 Juli 2014 hingga enam bulan ke depan," kata Johan Budi dalam keterangan pers di kantor KPK Jakarta, Senin (14/7).
Kata Johan, pencegahan itu dilakukan agar dia tidak sedang berada di luar negeri bila sewaktu-waktu keterangannya diperlukan .
"Namun, saya tidak tahu kapan Ujang dipanggil," kata Johan.
Al-Mazroi, tempat Ujang bekerja, merupakan perusahaan yang diduga memenangkan banyak tender haji. Perusahaan tersebut malang melintang di Arab Saudi terkait pelayananan jamaah haji Indonesia.
Al-Mazroi menangani barang-barang jamaah. Bahkan menjadi salah satu perusahaan kargo yang bekerja sama dengan Misi Haji Indonesia. Perusahaan itu juga menangani katering untuk jamaah, termasuk pada saat wukuf dan urusan hotel ketika transit di Jeddah.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Suryadharma Ali alias SDA sebagai tersangka. SDA dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana.
[ald]
BERITA TERKAIT: