Jurubicara KPK, Johan Budi menjelaskan ada tiga orang yang dicegah, salah satunya Sabilillah Ardi.
Sabilillah adalah Staf Khusus Menteri PDT Helmy Faishal Zaini. Selain Ardi, dua nama lain yang dicegah yakni Muammir Muin asal swasta dan PNS, Aditya L Akbar.
"Ketiganya dicegah sejak 7 Juli 2014 untuk enam bulan ke depan. Tujuan dicegah untuk kepentingan penyidikan, jika satu waktu dipanggil saksi mereka tidak sedang berada di luar negeri," terang Johan Budi dalam keterangannya di kantor KPK Jakarta, Senin (7/7).
Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka. Status tersangka juga ditetapkan kepada pihak swasta yaitu TR yang diduga mengacu kepada Teddi Renyut.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy yang merupakan pihak swasta pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor.
Keduanya dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (16/6/2014) malam. Yesaya ditetapkan sebagai pihak penerima dan Teddi pihak pemberi. KPK mengamankan barang bukti uang 100 ribu dollar AS yang diduga suap dari Teddi kepada Yesaya selaku Bupati Biak Numfor.
BERITA TERKAIT: