Lagi, Bawahan Menteri Helmy Faishal Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 Juli 2014, 11:36 WIB
Lagi, Bawahan Menteri Helmy Faishal Dipanggil KPK
Helmy Faishal Zaini/net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus (Deputi V) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), Lili Romli.

Dia akan dikorek keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Kementerian yang dipimpin Menteri Helmy Faishal Zaini itu diduga terlibat.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).

Selain itu, penyidik juga memanggil Kasubid Evaluasi Daerah Rawan Konflik dan Bencana KPDT, M Yasin. Dia juga diperiksa sebagai saksi.

"Sama dia juga jadi saksi," tandas Priharsa.

Ditengarai kuat pemeriksaan ini bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan kaitan antara KPDT dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor tersebut. Pasalnya, proyek itu merupakan program KPDT.

KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor. Selaku Bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy.

Proyek ini merupakan program dari KPDT yang sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon.

Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.  [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA