Artikel Metro TV Jadi Bukti Penghinaan yang Dilakukan Wimar Witoelar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 30 Juni 2014, 11:30 WIB
Artikel <i>Metro TV</i> Jadi Bukti Penghinaan yang Dilakukan Wimar Witoelar
rmol news logo Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Wimar Witoelar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya. Laporan disampaikan dua Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Teguh Santosa.

Pelaporan terkait montase foto yang dipublikasikan Wimar lewat akun media sosial miliknya. Di sana tercantum logo Muhammadiyah dan ormas-ormas Islam lainnya, bersama foto calon presiden Prabowo Subianto dan calon presiden Hatta Rajasa bersama sejumlah tokoh pendukung pasangan keduanya dan beberapa tokoh terorisme nasional maupun internasional.

Masalah kedua, foto itu disertai tulisan "Gallery of Rogues" atau "galeri bajingan".

Berdasarkan laporan polisi yang diisi oleh pemohon Dahnil Anzar Simanjuntak, yang juga dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Wimar Witoelar dijerat pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 45 ayat c1 jo pasal 27 (3) UU 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.    

Dahnil menyertakan dua saksi dalam pelaporan itu yaitu Putra Batubara dan Virgo Sulianto Gohari. Barang bukti yang disertakan adalah satu lembar print out artikel berita metrotvnews.com pada 20 Juni 2014. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA