CENTURYGATE

KPK Minta Hakim Hukum Budi Mulya 17 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Juni 2014, 17:52 WIB
KPK Minta Hakim Hukum Budi Mulya 17 Tahun Penjara
ilustrasi/net
rmol news logo . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Budi Mulya dengan pidana 17 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kepada terdakwa," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta (Senin, 16/6).

Jaksa beranggapan Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan primer," terangnya.

Jaksa juga menuntut agar Majelis menjatuhi hukuman kepada Budi Mulya berupa uang penganti sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak diganti setelah berkeuatan hukum tetap atau inkrah, maka hartanya dilelang untuk menutupi uang penganti yang tidak terpenuhi.

"Bila tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun," urai Pulung.

Dalam memberikan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa Budi Mulya melakukan korupsi di saat negara sedang giat memberantas korupsi, merusak citra Bank Indonesia sebagai bank sentral, tidak terus terang, dan tidak menyesal.

"Sementara hal meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," terangnya.

Budi Mulya dan tim kuasa hukumnya memutuskan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya, 30 Juni 2014 mendatang guna menanggapi tuntutan Jaksa KPK.

Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meninggal dunia) selaku Deputi Gubernur bidang VII Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang BPR dan Perkreditan, Robert Tantular, serta Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,39 miliar dalam pemberian FPJP untuk Bank Century.

Budi Mulya juga didakwa bersama-sama sejumlah petinggi BI lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,76 triliun saat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA