Teuku Bagus Masih Utang Rp 400 Juta ke Adhi Karya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Juni 2014, 15:23 WIB
rmol news logo Bekas Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6).

Dalam keterangannya, Teuku Bagus mengaku pernah kasbon dari perusahaan pelat merah itu. Totalnya, sekitar Rp4,5 miliar. Uang itu mulai dipinjamnya sejak tahun 2008 silam.

"Saya punya kasbon dengan perusahaan mulai tahun 2008 kumulatif sampai 2011 sebesar Rp 4,5 miliar," kata dia. Adapun sidang beragendakan pemeriksaan Teuku Bagus sebagai terdakwa.

Dia melanjutkan, dari total Rp 4,5 miliar uang yang telah dikembalikan ke Adhi Karya sebesar Rp 300 juta. Selain itu, Teuku Bagus juga menyerahkan uang sebesar Rp 3,6 miliar ke KPK. Jika ditotalkan maka Teuku Bagus masih memiliki hutang sebesar Rp400 juta ke PT Adhi Karya.

"‎Sehingga total dari Rp 4,5 miliar yang sudah saya kembalikan Rp 4,1 miliar," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA