Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menerangkan bahwa yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Selain Satrijo, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Setyo Dwi Suhartanto, dan karyawan Perum PNRI R. Djoko Dwi Subandono.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tandas Priharsa saat dikonfirmasi‎ sembari menambahkan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka.
Seperti diketahui, KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun.
[mel]
BERITA TERKAIT: