Dakwaan KPK Pakai Metode "Otak-atik Gathuk"?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Juni 2014, 19:37 WIB
Dakwaan KPK Pakai Metode "Otak-atik Gathuk"?
Kecil Besar
rmol news logo Terdakwa dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Anas Urbaningrum, menyerang habis-habisan dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dakwaan ini memakai metode 'otak-atik gathuk' (diutak-atik tetap cocok) yang sangat spekulatif," kata Anas saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/6).

Selain spekulatif, kata Anas, sangat tidak masuk akal. Apalagi, jaksa menyebut bahwa aset dibeli oleh dirinya dan mertuanya, KH Attabik Ali. Kata Anas, hal itu lebih kepada metode mengaitkan dan mengira-ngira, ketimbang mengacu pada alat bukti.

"Mengaitkan dan mengira-ngira adalah cara yang sangat dipaksakan dan berbasis pada prasangka buruk (suudzon). Sesuatu yang sangar dilarang agama dan tidak bisa dibenarkan secara hukum," demikian bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA