Sambil Berdiri, Anas Urbaningrum Bantah Dakwaan Jaksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Juni 2014, 15:19 WIB
Sambil Berdiri, Anas Urbaningrum Bantah Dakwaan Jaksa KPK
rm
Kecil Besar
rmol news logo Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membacakan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

Eksepsi sebanyak 30 lembar itu, ditulis Anas menggunakan tulisan tangan. Anas membacakan eksepsi itu sambil berdiri. Hampir semua dakwaan yang disusun Jaksa KPK dibantah oleh bekas Komisioner KPU itu.

Anas dalam eksepsi itu, mengawali dengan mengucapkan terimakasih ke penyidik KPK yang menangani perkaranya sejak 22 Februari 2013. Sedangkan penyidikan kasusnya dimulai pada 28 Februari 2014.

"Setelah kerja cukup panjang, 25 orang penyidik TPK dan 26 penyidik TPPU telah menyelesaikan tugas dan berkas perkara," kata Anas dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/6).

Anas juga berterima kasih kepada majelis hakim yang menangani perkaranya.

Sementara itu, loyalis Anas, Gede Pasek Suhardika dan Ma'mun Murod terlihat duduk menyimak pembacaan eksepsi itu. Terlihat juga puluhan kader PPI hadir memberikan dukungan moral kepada Anas di sidang yang berlangsung di lantai II Pengadilan Tipikor itu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5), Anas selaku anggota DPR RI dengan masa jabatan 2009-2014, dikatakan menerima hadiah atau janji berupa, 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 650 juta, 1 unit mobil Toyota vellfire Rp 750 juta dari PT Atrindo Internasional.

Kemudian, menerima fasilitas survei senilai Rp 487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia terkait pemenangan sebagai Ketum Partai Demokrat. Serta, menerima uang sejumlah Rp 116 miliar dan USD 5,2.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa selaku anggota DPR RI melancarkan proyek hambalang dan proyek lain di Kempora (Kementerian Pemuda dan Olahraga), proyek-proyek di Dirjen Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat Permai Grup," kata jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan.

Namun, uniknya dikatakan bahwa penerimaan uang sebanyak itu disebutkan sebagai modal untuk maju sebagai Presiden RI.

"Sekitar tahun 2005, terdakwa keluar dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan berkeinginan untuk tampil jadi pemimpin nasional, yaitu Presiden RI sehingga butuh kendaraan politik," ujar Yudi.

Untuk memenuhi keinginan tersebut, lanjut Yudi, terdakwa menggunakan Partai Demokrat dengan duduk sebagai Ketua Bidang Politik sehingga memudahkannya untuk mengatur proyek-proyek.

Kemudian, mentargetkan untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Sebelum akhirnya mewujudkan keinginannya menjadi Presiden RI.

Selanjutnya, diungkapkan Yudi, untuk menghimpun dana untuk mempersiapkan logistik terdakwa dan eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bergabung dalam Anugrah Grup dan berubah nama menjadi Permai Grup.

"Terdakwa mendapat fee 7 persen sampai 22 persen dari Permai Grup yang disimpan dalam brangkas Permai Grup," ungkapnya. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.