Ketiga anak buah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) itu adalah mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Ahmad Kartono, mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Ditjen PHU Kemenag Ariyanto, serta Kasubdit Akomodasi Ditjen PHU Subhan Cholid.
"Mereka jadi saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 22 Mei 2014 lalu saat masih menjabat Menteri Agama. Dia kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari kemudian.
[wid]
BERITA TERKAIT: