Kapolres Bangkep AKBP Suliono menyatakan saat ini tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dan dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti; satu buah telefon genggam, 8 paket sabu-sabu, satu unit kendaraan roda dua, dan pembungkus rokok satu buah tempat mengisi sabu-sabu.
“Dari keterangan tersangka A. Kau alias Upik narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram itu diperolehnya dari seseorang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan Sabtu 24 Mei 2014. Jalur pengiriman dari Makassar ke Luwuk-Salakan Bangkep, dan ke Banggai Kabupaten Banggai Laut,†kata AKBP Suliono kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (3/6).
Menurut Suliono, tersangka akan dijerat dengan UU 35/2009 tentang narkotika Pasal 112 memiliki,menyimpan, menguasai menyediakan narkotika golongan 1 di pidana 4-12 tahun Pasal 114 menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dipidana 5-20 tahun. Pasal 127 penyalah gunaan narkotika golongan 1 dipidana maksimum 4 tahun, golongan II di pidana maksimum 2 tahun, golongan III dipidana maksimum 3 tahun.
[rus]
BERITA TERKAIT: