Polres Bangkep Amankan Seorang Pria Bersama 8 Paket Sabu-sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Juni 2014, 08:43 WIB
Polres Bangkep Amankan Seorang Pria Bersama 8 Paket Sabu-sabu
AKBP Suliono /rmol
rmol news logo . Satuan Reskrim Narkoba Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah mengamankan delapan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 500 ribu/paket, dari tersangka A. Kau alias Upik warga RT IV Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut.

Kapolres Bangkep AKBP Suliono menyatakan saat ini tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dan dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti; satu buah telefon genggam, 8 paket sabu-sabu, satu unit kendaraan roda dua, dan pembungkus rokok satu buah tempat mengisi sabu-sabu.

“Dari keterangan tersangka A. Kau alias Upik narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram itu diperolehnya dari seseorang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan Sabtu 24 Mei 2014. Jalur pengiriman dari Makassar ke Luwuk-Salakan Bangkep, dan ke Banggai Kabupaten Banggai Laut,” kata AKBP Suliono kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (3/6).

Menurut Suliono, tersangka akan dijerat dengan UU 35/2009 tentang narkotika Pasal 112 memiliki,menyimpan, menguasai menyediakan narkotika golongan 1 di pidana 4-12 tahun Pasal 114 menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dipidana 5-20 tahun. Pasal 127 penyalah gunaan narkotika golongan 1 dipidana maksimum 4 tahun, golongan II di pidana maksimum 2 tahun, golongan III dipidana maksimum 3 tahun. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA