
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tidak mengerti substansi dakwaan yang disusun dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/5).
"Mohon izin Yang Mulia, setelah mendengarkan secara seksama dakwaan yang dibacakan JPU, saya bisa mengerti bahasanya, tapi saya tidak mengerti substansinya, dakwaan jaksa spekulatif, imajiner," kata Anas menanggapi dakwaan Jaksa KPK.
Anas dan tim kuasa hukumnya selanjutnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaannya
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: