HAMBALANG-GATE

Dakwaan Jaksa Ungkap Ambisi Anas Urbaningrum Jadi Presiden RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 30 Mei 2014, 11:51 WIB
Dakwaan Jaksa Ungkap Ambisi Anas Urbaningrum Jadi Presiden RI
anas urbaningrum-SBY
Kecil Besar
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, memiliki ambisi dan dana cukup besar untuk menjadi Presiden Republik Indonesia.

Untuk itu, Anas menjadikan Partai Demokrat sebagai kendaraan politik untuk mewujudkan niatan tersebut. Dia merintis karir di sana.

"Terdakwa berkeinginan menjadi pemimpin nasional, yaitu Presiden RI sehingga butuh biaya yang besar dan memerlukan kendaraan politik. Anas memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat dan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Politik," kata Jaksa, Yudi Kristiadi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/5).

Yudi menuturkan, Anas berniat menjadi Presiden RI setelah tak lagi menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2004. Dari KPU, ia masuk ke dalam Partai Demokrat.

Selanjutnya, Anas terpilih menjadi Anggota DPR periode 2004-2009 dan Ketua Fraksi Partai Demokrat. Kata Yudi, jabatan tersebut membuat Anas memiliki kewenangan yang besar untuk mewujudkan mimpinya jadi Presiden.

Dengan jabatannya itu, lanjut Yudi, Anas dapat mengatur proyek-proyek negara yang dibiayai APBN. Dari proyek-proyek yang dipegangnya itu, Anas mulai mengumpulkan dana untuk menjadi Presiden.

Dalam dakwaan disebutkan Anas bersama Muhammad Nazaruddin bergabung ke Grup Anugerah yang berkantor di Jalan KH Abdullah Syafi'i, Tebet, Jakarta Selatan. Kantor itu berubah nama menjadi Grup Permai yang beralamat di Menara Permai, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Selain itu, istri Anas, Atthiyyah Laila juga diketahui bergabung dengan Machfud Suroso sebagai Komisaris di PT Dutasari Citra Laras.

Anas, kata Jaksa lagi, selanjutnya mulai mengerjakan proyek-proyek pemerintah melalui beberapa pihak. Anas diketahui memerintahkan Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa menggarap proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Anas juga disebut meminta Munadi Herlambang mengurus proyek konstruksi pemerintah, dan menunjuk Machfud Suroso mengawal proyek Gedung Pajak dan proyek lainnya.

Salah satu proyek yang digarap Anas dan koleganya adalah proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Proyek tersebut diketahui merupakan proyek Kemenpora.

Di proyek ini, Anas didakwa menerima gratifikasi atau hadiah atau janji. Gratifikasi itu sebagai imbalan karena telah mengurus proyek P3SON. Bahkan, Anas juga didakwa menerima gratifikasi dari proyek-proyek lain.

"Terdakwa selaku Anggota DPR menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang dilakukan Grup Permai," kata Jaksa Yudi.

Menghadiri persidangan itu, Anas mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, Ia tampak seksama mendengarkan tiap detail dakwaan yang dibacakan tim JPU dari kursi pesakitan di hadapan majelis hakim.

Tampak sejumlah pendukung dan loyalis Anas juga hadir. Misalnya, I Gede Pasek Suhardika dan Ma'mun Murod. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA