Demikian dikatakan Jaksa KPK, Yudi Christian saat membacakan surat dakwaan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/5).
Yudi mengatakan, selaku anggota DPR, terdakwa Anas melakukan beberapa perbuatan. Salah satunya, menerima hadiah janji berupa Toyota Harrier senilai Rp 670 juta.
"Satu Toyota velfire senilai Rp 750 juta, kegiatan survei pemenangan terdakwa di Kongres senilai Rp 678 juta, serta uang sejumlah Rp 116 miliar dan 5,2 juta dolar AS," kata Jaksa Yudi.
Yudi menekankan bahwa perbuatan Anas tersebut merupakan pelanggaran karena diketahui berkaitan untuk melakukan sesuatu atau tidak.
“Untuk mengupayakan proyek Hambalang di Kemenpora, proyek perguruan tinggi, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Grup," tandas Yudi.
[wid]
BERITA TERKAIT: