Dalam kasus ini komisi telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.
"Ini sedang kami dalami,†kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di kantor KPK Jakarta, Jumat (23/5).
Menurut Busyro, potensi keterlibatan pihak asing dalam kasus dugaan korupsi haji sangat besar mengingat ibadah haji digelar di Arab Saudi.
"Karena jamaah haji itu melakukan ibadah hajinya di tanah suci maka ya tentu ada unsur asing," terang dia.
Walau begitu, penanganan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini sepenuhnya menggunakan aturan yang berlaku di Indonesia kendati nantinya ada pihak asing yang turut dijerat.
"Pakai hukum di sini lah," demikian Busyro Muqoddas.
[dem]
BERITA TERKAIT: