Begitu dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Jumat (23/5).
"Ini kasus agak beda. Coba perhatikan, bukan menteri yang menjadi Amirul Haj yang pimpin rombongan PPIH ke Mekah. Dalam rombongan ikut serta berbagai pihak yang secara hukum tidak dibenarkan ikut dengan menggunakan biaya negara," ulas dia.
Karenanya, dia berharap Suryadharma Ali bisa menjelaskan dan bertanggung jawab mengapa bisa membawa banyak rombongan saat memimpin jamaah haji dari Indonesia.
"SDA adalah pihak yang dapat diminta pertanggungjawabannya," demikian pria yang biasa disapa BW ini.
Dalam kasus dana haji, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali selaku Menteri Agama sebagai tersangka penyelenggaran dana haji 2012-2013. Suryadharma Ali diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: