Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi jadwal pemeriksaan Sutan yang juga Politikus Partai Demokrat tersebut. Walau begitu, Samad masih enggan merincikannya.
"Pemeriksaannya dalam waktu dekat direncanakan," kata dia melalui pesan singkat, Rabu (21/5).
Disisi lain, Samad belum bisa memastikan, kapan proses penahanan Sutan akan dilakukan oleh penyidik. Samad bilang, pihaknya akan fokus terlebih dahulu untuk merampungkan pemberkasan perkara itu.
"Kalau penahanannya nanti bisa dilakukan kalau proses penyidikannya sudah hampir rampung," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Mengacu pada pasal tersebut, Sutan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
[rus]
BERITA TERKAIT: