Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR Melaini Leimena Suharli Suherli dalam diskusi di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/5).
"Tak cukup dihukum penjara 15 tahun, kalau perlu dikebiri," tegas politisi perempuan Partai Demokrat itu.
Sementara untuk korban, menurut dia, perlu bimbingan psikologis. Hal itu penting untuk pemulihan trauma atas kekerasan yang dialami.
"Undang-undang tentang kekerasan terhadap anak harus direvisi bersama Komisi 8 dan KPAI," imbuhnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Iindonesia (KPAI), Asrorun Niam Soleh yang juga hadir sebagai pembicara pada diskusi tersebut mengatakan, aksi kejahatan di dalam lembaga pendidikan berarti melakukan kejahatan dengan mengkambinghitamkan sekolah.
"Kekerasan ada di lingkungan pendidikan atas nama pendidikan ini merupakan ironi," pungkasnya.
Asrorun berpendapat, masyarakat berperan penting untuk menjaga tak terjadi kekeran di lingkungan pendidikan terhadap anak.
"Hasil analisis KPAI salah satu penyebab kekerasan anak bukan hanya ada kekerasan tetapi juga ada tipu daya. Kerelaan dalam kasus seks terhadap anak pasti ada unsur tipu daya," urainya.
[wid]
BERITA TERKAIT: