Zairin akan diperiksa sebagai saksi atas Bupati Bogor Rahmat Yasin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Zairin sendiri saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi RY," kata kepala pemberitaan publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (19/5).
Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta yakni Lucy Emmawati dan Robin Zulkarnain. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Kasus suap bernilai Rp 4,5 miliar itu diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan merupakan pemberi suap.
Rahmat dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.
[mel]
BERITA TERKAIT: