Kejaksaan Belum Akan Panggil Jokowi dan Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Mei 2014, 14:19 WIB
Kejaksaan Belum Akan Panggil Jokowi dan Ahok
Basrief Arief/net
rmol news logo Kejaksaan Agung belum dapat memastikan untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief, saat dikonfirmasi soal perkembangan kasus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Sampai saat ini belum kesitu ya," kata Basrief, di Kejaksaan Agung, Jumat (16/5).

Lanjut Basrief, soal tersangka lain, pihaknya meminta masyarakat agar bersabar menunggu evaluasi tim penyidik kejaksaan.

"Jadi begini, itukan nanti penyidik yang melakukan evaluasi, nanti baru ketahuan arah kemana, ada tidak keterlibatan orang lain," ungkapnya.

Dalam kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 1,5 triliun, kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka. Yaitu; mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen di Dishub DKI, Drajat Adhyaksa dan ketua panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI, Setyo Tuhu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA