KPK Tak Segan-segan Jerat Hadi Purnomo dengan Pasal TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 Mei 2014, 15:21 WIB
KPK Tak Segan-segan Jerat Hadi Purnomo dengan Pasal TPPU
Hadi dan Abraham/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri aset haram milik mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo. Pelacakan aset berbau korupsi itu dilakukan terkait penetapan Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

"Yang sekarang kita sudah lakukan asset tracing," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Jakarta, Kamis (15/5).

KPK sendiri sudah mengantongi bagian aset eks Direktur Jenderal Pajak itu yang ditenggarai berasal tindak pidana korupsi. Jika dari hasil pendalaman itu diperoleh hasil aset tersebut dari tindak pidana korupsi, KPK tak segan-segan menjerat Hadi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Masih didalami, bukan tidak, belum," tegasnya.

"Ya orang kan bisa saja menyangkal, tapi kita juga punya satu cara untuk membuktikan," sambung Samad.

Sebelumnya, Hadi Purnomo telah ditetapkan sebagai terangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA oleh KPK.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada tahun 1999. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Saat permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA Hadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. Atas perbuatan itu, Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA