Pakar Hukum: Gubernur DKI Perlu Diperiksa dalam Kasus Transjakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Mei 2014, 18:11 WIB
Pakar Hukum: Gubernur DKI Perlu Diperiksa dalam Kasus Transjakarta
margarito kamis/net
Kecil Besar
rmol news logo Penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun harus mengikutsertakan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

Pimpinan tertinggi Pemprov DKI itu bertanggungjawab atas apa yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan, berdasarkan aturan pengelolaan keuangan negara, maka ada beberapa pihak yang tak bisa terpisahkan dari kegiatan pengadaan atau belanja barang. Pihak-pihak itu adalah Sekretaris Daerah, Kabiro Keuangan, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan panitia pelaksana teknis kegiatan.

"Karena itu, mereka semua diperiksa. Bagaimana dengan Gubernur? Gubernur umumnya secara normatif, tidak terlibat dalam proses pencairan anggaran. Tapi tidak mungkin dia tidak mengetahui proyek itu," papar Margarito lewat pesan singkatnya, Rabu (13/5).

Karena itu, kata Margarito, Jokowi selaku Gubernur DKI perlu diperiksa penyidik Kejaksaan Agung untuk memastikan apakah mantan Walikota Solo tersebut sudah melaksanakan kewajiban hukumnya, yakni pengendalian internal.

"Pada titik itu maka Gubernur harus mengendalikan proyek itu. Dalam kasus bus Transjakarta, Gubernur perlu diperiksa untuk memastikan apakah dia melakukan kewajiban hukumnya berupa pengendalian internal atau tidak. Itu penting memastikan keadilan dalam kasus ini," tuturnya. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA