Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.
Kasus yang diduga merugikan Rp 1,5 triliun ini dinilai cukup besar karena menyangkut birokrasi pemerintahan ibukota negara yang kini dipimpin bakal capres usungan PDI Perjuangan, Joko Widodo.
Karena itu ada wacana untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaga kasus ini tetap pada rel hukum, dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik jelang Pilpres.
Namun, jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan, KPK tidak bisa mensupervisi kasus tersebut jika belum ada Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung.
"Jadi, setelah ada SPDP baru ada supervisi," terangnya lewat pesan singkat.
Diakuinya, KPK pun sudah menerima pengaduan masyarakat soal kasus bus Transjakarta berkarat asal Tiongkok itu.
Namun, dia belum mengetahui apakah pengaduan itu sama dengan kasus yang ditangani kejaksaan. Yang pasti, KPK tidak mengabaikannya.
"Sebenarnya yang di pengaduan masyarakat soal bus Transjakarta masih ditelaah oleh KPK. Apakah sama dengan yang diusut kejaksaan? Kami belum mengetahui karena belum dapat SPDP. Jadi, bukan didiamkan," tutur Johan.
[ald]
BERITA TERKAIT: